PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dimintai tanggapan, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar sedikit pun mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat atau 100 persen mulai awal 2020 mendatang.
Ditemui usai menghadiri upacara peringatan Hari Oeang ke-73 Republik Indonesia. Ia sempat berkomentar mengenai Hari Oeang Republik Indonesia, tetapi ketika awak media menanyakan komentarnya mengenai kenaikan iuran BPJS Kenaikan Sri Mulyani langsung bergeming.
Ia tak berucap sepatah katapun meski awak media terus bertanya apakah pemerintah sudah mempertimbangkan kenaikan itu di tengah banyaknya kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, sebelumnya, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sarto mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan maksimal hanya 25 persen untuk peserta mandiri di setiap kelas. Angka itu sudah memperhitungkan kemampuan bulanan buruh di seluruh wilayah di Indonesia.
Menurutnya, daya beli buruh masih akan terjaga jika kenaikan iuran per bulan hanya 25 persen dari posisi saat ini. Namun, jika lebih dari itu, buruh akan kesulitan karena Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa provinsi terbilang masih rendah.
“Di Jawa Tengah saja misalnya, itu kan Rp1,6 juta UMP-nya. Kalau benar-benar naik dua kali lipat ya berat sekali. Bisa-bisa 50 persen upah hanya untuk bayar BPJS Kesehatan,” ungkap Syukur.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengerek iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Rinciannya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.
Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja Puan Maharani sebelumnya berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi. (*)