PROBATAM.CO.Lingga – Jajaran Satreskrim Polres Lingga melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menyenjerat AFS mantan Bendahara Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga, oknum ASN tersebut di serahkan Kejaksaan Negeri Lingga yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada yang didampinggi Kanit Kanit Tipikor Ipda Wisuda.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 10/ IV/ 2018 / KEPRI / SPKT-RES. LINGGA, Tanggal 12 April 2018. ‘’Memang benar tadi Polres Lingga melaui Satreskrim Polres Lingga melaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke Kejari Lingga terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/10) sekitar pukul 16.00 Wib.’’ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada saat di konfirmasi.
Menurut Kasat Reskrim. Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang di ajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp. 1,3 M.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka A F S sudah Lengkap.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun 2014. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ras)