PROBATAM.CO.Lingga – Penyidik Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lingga mengamankan AFS yang merupakan ASN yang sebelumnya bertugas sebagai bendahara di Humas dan protokoler Setda Lingga, tim yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Wisuda menjemput AFS dari tempat tugasnya di salah satu kantor di Lingkungan Pemkab Lingga.
AFS kemudian di bawa ke Polres Lingga guna dilakukan pendalaman administrasi.’’Benar tadi kita amankan salah seorang ASN, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.’’ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada Selasa (22/10).
Menurut AKP Rangga, berkas AFS dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Lingga menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka AFS, di jelaskan Kasat Reskrim penyerahan dan penetapan tersangka sempat mengalami kendala dikarenakan menunggu hasil audit, setelah dilakukan audit dan dinyatakan semua unsur sudah terpenuhi AFS kini diamankan di Mapolres Lingga.’’Besok direncanakan kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Lingga, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka setelah kasusnya sudah dinyatakan P21 tahap 2.’’imbuh Kasat Reskrim.
AFS yang dijumpai di Polres Lingga hanya dapat terdiam, pria yang pernah bertugas sebagai bendahara di Humas dan protokoler Setda Lingga diduga terlibat korupsi penggelapan sisa anggaran dana publikasi di Humas dan Protokuler Seretariat Lingga tahun 2014, senilai Rp 1,3 miliar.
Hingga berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan, kepada tersangka Polisi menjerat rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.(ras)