Densus 88 dan Polda Jajaran Ungkap Puluhan Terduga Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

PROBATAM.CO, Jakarta – Divisi Humas Polri mengekspose perkembangan pengungkapan jaringan terorisme yang berhasil diungkap Densus 88 Mabes Polri dan Polda Jajaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjend Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM menyampaikan
perkembangan beberapa wilayah yang berhasil dilakukan penegakan hukum atau preventif strike oleh Densus 88 dan Polda jajaran.

“Terdapat beberapa tersangka yang dihadirkan dan barang bukti dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh jajaran Densus 88,” kata Dedi, dalam press conference, Kamis (17/10) sore di ruang rilis humas Polri, Jakarta.

“Barang-barang ini cukup beragam mulai senjata tajam berbagai macam jenis yang kita tunjukan. Kemudian replika senjata dan airsoft gun yang sangat berbahaya, ada bahan-bahan atau senyawa-senyawa yang bisa digunakan untuk merakit bom, bahan TATP maupun jenis bahan-bahan kimia yang memiliki high eksplosif,”jelasnya.

Pihaknya mengatakan perlu tegaskan lagi upaya yang dilakukan oleh Densus 88 di beberapa wilayah khususnya di luar Jakarta, tidak ada kaitannya dengan upaya-upaya untuk mengganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Ini tidak ada kaitannya, penegakan hukum yang dilakukan murni yang sesuai dengan fakta hukum dan hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan penangkapan terdahulu,” ujarnya.

Menurutya, karena ada indikasi bahwa pelaku-pelaku ini akan melakukan rencana aksi terorisme di beberapa wilayah.

“Jaringan terdiri dari beberapa JAD dari Bandung, Bekasi, Cirebon, Jakarta yang memiliki koneksi langsung ke Cirebon, Lampung, Jawa Tengah dan MIT,” papar Dedi, sebagai rilis yang media ini terima dari Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Kamis (17/10) malam.

Dijelaskan Dedi, penangkapan di Jawa Timur bukan bagian dari JAD. Ia terpapar ISIS tapi dia memiliki virtual yang terstruktur di media sosial, master mindnya pimpinan virtual yang struktur di media sosial adalah yang ditangkap di Jambi yang mengendalikan berbagai macam kelompok-kelompok JAD yang tadi sebutkan.

“Sampai hari ini sudah ada 40 orang terduga tindak pidana terorisme, sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2018,” tegasnya.

Dedi mengatakan dari 40 yang dilakukan penegakan hukum dari tanggal 10 sampai tanggal 17 kemarin, terdapat menyampaikan ada 36 tambahan ada 4 orang yang berhasil diamankan hari ini yaitu :

” Bandung, ada 1 tersangka yang berhasil ditangkap atas nama OA, ini tergabung di dalam dia di Cirebon meskipun penangkapan di wilayah Bandung,” urainya.

OA sama dengan JAD Cirebon sudah merakit bom dan mempersiapkan rencana aksi terorismenya untuk menyerang Mako Polri, tempat ibadah dan juga menyerang anggota Polri yang bertugas.

“Seperti kejadian penembakan anggota Polri yang ada di jalan tol beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Dedi? dua dan tiga Cirebon, 2 orang atas nama W dan A masuk kedalam JAD Cirebon.

“Perannya yang sama yaitu merencanakan bombing atau aksi serangan teror di Mako Polisi, tempat ibadah dan menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” jelasnya lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan Buku-buku, Kartu identitas, Alat komunikasi, Senjata tajam.

” Berikutnya AAS alias Aulia alias Gondrong, tersangka tersebut masuk ke dalam kelompok JAD Bekasi. Peran yang bersangkutan terlibat dalam kelompok Abu Zee, mempersiapkan penyerangan aksi terorisme yang berupa pengeboman dengan sasaran adalah Mako Polri dan anggota yang bertugas,” ungkapnya.

Barang buktinya yang berhasil diamankan, khusus untuk tersangka A alias Ali alias gondrong; Bahan peledak, Switching Bom sebayak 8, Alat komunikasi, Baut, paku-paku, Kartu identitas dan buku-buku.

“Densus 88 terus bekerja keras melakukan upaya preventif strike atau pencegahan terhadap kelompok-kelompok JAD di beberapa wilayah yang akan melakukan rencana aksi terorisme,” kata Dedi menambahkan.

Lebih jauh dikatakannya, sebagian barang bukti masih berada di uji di laboratorium forensik dan masih ada di lapangan.

Barang bukti AAS alias Adi alias Ali yaitu pucuk senjata airsoftgun laras panjang besar peredamnya, 2 pucuk senjata airsoftgun, 12 botol berisi Gotri , Tabung airsoftgun, 146 tabung airsoftgun , Tabung berwarna kuning yang fungsinya adalah untuk isi ulang.

Senjata yang digunakan sangat berbahaya dan nyata, ungkap Dedi, biasanya di daerah Sumatera dan Kalimantan digunakan untuk berburu babi dan babi pun bisa mati, apa lagi digunakan untuk manusia yang bisa sangat fatal akibatnya.

“Serbuk putih, aseton dan Drigen cairan alkohol. Bahan-bahan kimia ini bisa dirakit untuk menjadi bom,” ujarnya.

Dijelaskan, tersangka AAS alias Adi alias Ali di TKP yang kedua Saron. Barang buktinya ; 2 pucuk pistol airsoftgun, 1 senjata api dan 1 magazen berisi Gotri.

Sedangkan berikutnya, kata dia tersangka RF alias Rizal penggeledahan di Cijagra. Barang buktinya; Busur panah, Celurit, Doube stick, golok,1 pucuk airsoftgun beserta programnya, 3 kardus gas airsoftgun,1 kardus gas airsoft gun dengan merk yang berbeda.

“Termasuk juta 2 tempat berisi Gotri peluru, 1 plastik berisik Gotri peluru, Buku berjudul ISIS dan Imam Mahdi dan beberapa buku buku terkait masalah ajaran ISIS,” tukasnya.

Dijelaskan, untuk tersangka WBN dari hasil penggeledahan di TKP Gunung Batu barang bukti yang diamankan, 1 bilah pisau belati warna coklat bata sarungnya, Serbuk putih, Serbuk kuning,Serbuk hijau, 1 kalender yang berisi tentang rencana pelaksanaan jihadnya.

“Satu hal terbaru dari hasil pengembangan pemeriksaan Abu Rara Dan istrinya FA senjata digunakan untuk melakukan penyerangan ada 3, yaitu digunakan oleh Abu Rara , istri dan anaknya, ini masih didalami,” jelas Dedi.

Dari keterangan yang diperoleh kepolisian, anaknya menggunakan pisau ini dan sudah diperintahkan oleh Abu Rara melakukan serangan terorisme kepada aparat Kepolisian.

” Tapi anaknya mengurungkan niatnya karena niatnya dia tidak berani yang berani melakukan itu adalah Abu Rara dan istrinya sendiri,” demikian jelas Dedi.

Ia juga menambahkan dua pisau yang digunakan, 1 digunakan Abu Rara dan 1 digunakan istrinya, saat sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan sampel DNAnya.

“Kepada terduga Abu Rara akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat tambahan 1/3 hukuman sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2012, karena dia memerintahkan mempengaruhi anak dibawah umur untuk melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme,” tegasnya.

Dedi menjelaskan, pisaunya sama 3 jenis pisau sama yang satu dipegang oleh anaknya, satu istrinya 1 dipegang oleh Abu Rara sendiri.

“Beberapa tersangka yang dihadirkan sesuai dengan pertimbangan dari penyidik Densus 88 dan proses pemeriksaannya sudah hampir selesai, tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” terang dia.

Juga hasil pertimbangan keamanan pihaknya, beber Dedi tidak sembarangan menghadirkan beberapa tersangka teroris, karena memiliki pertimbangan keamanan. Tersangka yang dihadirkan sudah mulai proses strilisasi oleh teman-teman Densus 88. (*/r)