PROBATAM.CO, Anambas – Sebanyak 4.361 orang perkerja sektor bukan penerima upah seperti nelayan, buruh, KJK dan lainnya di Anambas akan dilindungi pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki jaminan saat terjadi kecelakaan kerja dari mulai sakit ataupun meninggal dunia.
Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra mengatakan, untuk tahap pertama dimulai pada bulan Oktober hingga akhir tahun. Namun untuk tahun 2020 seluruhnya akan ditanggung pemerintah.
Sejatinya, lanjut Wan, program ini memang untuk seluruh masyarakat. Namun saat ini masih banyak administrasinya yang belum lengkap. Sehingga masih ada masyarakat yang belum terdaftar.
Namun demikian, sambung dia, pemerintah melalui organisasi-organisasi yang memayungi terus meminta masyarakat untuk melengkapi administrasi tersebut.
“Untuk perorangan itu iurannya sebesar Rp 16.800 dan semuanya dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS,” terang Wan dalam sambutannya saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan, buruh bongkar muat serta penjaga kampung di Pelabuhan Tarempa, Anambas, (16/10).
Lebih jauh Wan Zuhendra menegaskan, ini merupakan persiapan dan antisipasi untuk meringankan beban masyarakat. Ia juga menegaskan kepada BPJS Kesehatan untuk mempermudah serta mempercepat klaim apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian.
“Ini saya sampaikan ke BPJS jangan sampai pembayaran kami lancar namun klaim lambat, hal ini akan menjadi persoalan,” kata dia seraya mengatakan KTP Anambas disimpan rapi agar apabila perlu berkas sudah ada. Simpanlah baik-baik administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Nakertrans Yunizar mengatakan, dari usulan segmen para perkerja penerima upah, datanya masih belum lengkap karena hasil validasi yang bisa diberikan bantuan baru 4.300 orang untuk tiga bulan pertama ini.
“Usulan awal itu 6.400 namun karena masih belum lengkapnya administrasi, jadi baru 4.300 yang masuk. Komitmen pemerintah daerah tahun 2020 semua akan ditanggung pemerintah,” kata dia (edy)
