PROBATAM.CO, Bintan – Dugaan pencemaran, perusakan lingkungan dan penimbunan mangrove di kawasan Karang Tua Sri Enam Bintan Timur masih meninggalkan bekas yang berdampak pada masyarakat.
Tidak tinggal diam, masyarakat mengadu ke pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dari tingkat daerah, provinsi hingga kementerian di tahun 2018.
Seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, mengatakan bahwa kolam di atas lahan yang dulunya milik PT Aneka Tambang itu kedalamannya ada yang mencapai 14 meter.
Sumber mengatakan, pada tahun 2018, pihak Kecamatan Bintan Timur sudah pernah memerintahkan pemilik lokasi untuk menimbun kembali bekas galian tanah yang berbentuk kolam guna mencegah terjadinya kecelakaan bagi warga, khususnya anak anak.
“Kemudian memasang pengaman di lingkungan pabrik es yang bertepatan atau berdekatan dengan kolam yang diduga menjadi penggalian bauksit,” kata sumber ditemui Sabtu (12/10).
Tapi faktanya, bukannya menutup kolam bekas galian. Pengusaha malah menambah galian baru di samping kolam bekas galian yang lama.
“Baru saja ini mas terhenti sejak ada yang melaporkan kembali penggalian bauksit, ya sekitar kurang lebih satu bulanan lah,” kata dia.
Dikisahkan sumber, dulunya lahan yang kini tinggal hamparan tanah merah yang gersang dan berkubang itu merupakan lahan kebun warga.
“Dulunya ini tempat orang berkebun pisang, kates, semangka, cabe dan sayur sayuran. Namun sekitar tahun 2016 sejak pengusaha inisial T itu datang menggali dan membangun pabrik es, kini masyarakat tidak bisa lagi berkebun disana,” katanya.
Sumber berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi dan pihak kepolisian bisa mengusut perizinan operasional usaha yang berdampak buruk terhadap lingkungan tersebut
“Dengan itu kami berharap kepada pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi maupun kepolisian untuk mengusut perizinan usaha dugaan galian bauksit dan pabrik es yang dengan sama pemiliknya di kawasan Karang Tua Sri Enam Bintan Timur,” pintanya. (*)