PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di Batam. Enam orang pengusaha Kepri diperiksa di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut agenda pemeriksaan kali ini terkait perkara dugaan pemberian hadiah atau janji (Gratifikasi) kepada pejabat Pemprov Kepri di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Mereka diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Ini terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019,” kata Febri.
Adapun enam orang saksi tersebut yakni Beryyansyah Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan Direktur CV. Indoco, Liliha Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT Amanah Anak Negeri, Ir. Ivan Hermawan Direktur PT.
Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani wiraswasta.
Lima dari enam orang saksi yang dijadwalkan akan diperiksa itu telah datang di Mapolresta Barelang. Proses pemeriksaan berlangsung di lantai III gedung tersebut. (ani)