Kasus Gratifikasi Nurdin Basirun, KPK Periksa 6 Pengusaha di Mapolresta Barelang

PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di Batam. Enam orang pengusaha Kepri diperiksa di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut agenda pemeriksaan kali ini terkait perkara dugaan pemberian hadiah atau janji (Gratifikasi) kepada pejabat Pemprov Kepri di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mereka diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Ini terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019,” kata Febri.

Adapun enam orang saksi tersebut yakni Beryyansyah Direktur PT. Sejati Karimun, Heri Kurniawan Direktur CV. Indoco, Liliha Direktur PT. Pasifik Karya Makmur, Lasiya Putra dari PT Amanah Anak Negeri, Ir. Ivan Hermawan Direktur PT.
Kurnia Djaja Alam dan Achmad Yani wiraswasta.

Lima dari enam orang saksi yang dijadwalkan akan diperiksa itu telah datang di Mapolresta Barelang. Proses pemeriksaan berlangsung di lantai III gedung tersebut. (ani)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony