PROBATAM.CO, Batam – Itwasda Polda Kepri membuat terobosan baru dengan meluncurkan Pengaduan Masyarakat berbasis Online pada hari ini, Rabu (9/10).
Launching tersebut dihadiri Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, Ketua Perwakilan Ombudsmen RI Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.
Irwasda Polda Kepri mengatakan terobosan baru dari Itwasda polda Kepri yaitu bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk dari undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Dan hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang tersebut. Dengan meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam,”katanya.
Dijelaskan, untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan Password nya Nomor handphone yang bersangkutan.
“Setelah masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya” jelas Irwasda Polda Kepri,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya, terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini kita telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal, hingga kedepan nya akan disosialisasikan website ini ketengah masyarakat. (r/iin)