PROBATAM.CO – Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan perhitungan ongkos logistik untuk berbagai jenis moda transportasi darat. Hal itu dibuat untuk memberikan acuan tarif bagi pelaku usaha logistik saat larangan over dimension-over load (ODOL) diberlakukan secara menyeluruh pada 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ODOL menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi kerusakan jalan, jembatan, dan menelan korban jiwa.”Data dari Kementerian PU, kerugian negara dari ongkos perbaikan jalan yang rusak mencapai Rp 43 triliun per tahun,” ujarnya dalam diskusi Road To Zero ODOL Trucks On The Roads, Kamis (3/10).
Budi menambahkan, dari data yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sepanjang 2018, dari sekitar 1,2 juta truk yang masuk jembatan timbang, sebanyak 40 persen atau 503.000 kendaraan terbukti melanggar ODOL.”Dari 40 persen yang melanggar itu, 85 persen kelebihan kapasitas, sisanya kelebihan dimensi,” sebutnya.
Budi menegaskan, Kemenhub serius ingin menekan pelanggaran ODOL. Ia menyadari keputusan itu memunculkan protes dari berbagai pihak terutama pelaku usaha logistik. Untuk itu Kemenhub berencana membuat perhitungan biaya logistik per kilometer dari beberapa moda transportasi darat, seperti truk, pikup, kereta dan lain-lain.”Akan segera kita publikasikan sebagai acuan biaya logistik,” tuturnya.
Dilansir dari laman JawaPos.com, saat ini Kemenhub dan Dinas Perhubungan di daerah-daerah terus melakukan upaya mempersempit pelaku ODOL. Budi berencana mengusulkan ke Komisi V DPR RI agar denda dan ancaman hukuman untuk pelaku ODOL dinaikkan.”Saat ini, denda pelanggaran ODOL maksimal Rp 500 ribu, saat vonis pengadilan hanya sekitar Rp 100-200 ribu. Tidak ada efek jera,” tegasnya.
Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily menambahkan, praktik pelaku usaha yang memaksakan kendaraan angkutan melebihi dimensi dan kapasitas sangat berbahaya. Sebab, kendaraan sudah dirancang sesuai dengan standar yang dimiliki pemerintah.”Kita selalu sosialisasikan ke pembeli kendaran komersial agar mematuhi perizinan yang berlaku,” terangnya.
Isuzu bahkan telah bekerjasama dengan 41 partner karoseri untuk meningkatkan upaya patuh terhadap aturan ODOL.”Kita datang ke mereka untuk berikan pengetahuan tentang aspek teknikal, kualitas, dan legalitas. Kita juga sosialisasikan bagaimana mengurus perizinan dari pemerintah. Pembeli kita rekomendasikan untuk datang ke karoseri yang telah kita bina tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubditwai dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Bambang S Widodo menjelaskan, pelanggaran ODOL menimbulkan banyak kecelakaan.”Tindakan ini menguntungkan pelaku bisnis secara jangka pendek, tetapi merugikan pihak lain yaitu masyarakat dan pemerintah sebagai pengelola jalan,” tuturnya.
Sepanjang 2017, jumlah kendaraan yang ditilang akibat praktik ODOL mencapai 121.249 unit. Tahun berikutnya naik menjadi 150.109 unit. Untuk itu Korlantas bekerjasama dengan Kemenhub dan Dinas Perhubungan daerah melakukan penindakan di 13 provinsi terutama di Jawa dan Sumatera. “Pelanggarannya masih sangat tinggi,” pungkasnya.(*)