PROBATAM.CO, Karimun – Polres Karimun melaksanakan pemusnahan 3.839 butir pil ekstasi hasil tangkapan. Inex warna biru merek Lego itu diblender di ruang Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (4/10) sore.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur menjelaskan, ribuan butir merupakan hasil tangkapan dari tersangka IS yang diamankan di salah satu hotel di Kabupaten Tanjungbalai Karimun pada 9 September 2019 lalu.
“Ini merupakan hasil kerja keras Satnarkoba Polres Karimun. Sebanyak 3.950 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, kita sisihkan sebanyak 111 butirnya untuk dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan, serta sisanya kita musnahkan hari ini,” kata Yos merilis.
Yos mengatakan, untuk barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa 446 butir happy five dan dua paket kecil sabu-sabu dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan.
“Sedangkan barang bukti lainnya, dua butir pil ekstasi Lego pertama diamankan dan 446 butir happy five serta dua paket kecil sabu-sabu di bawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan hukuman mati atau pidana denda 1 miliar. (riandi)