KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun Cs

PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam.

Tidak saja Nurdin Basirun, bahkan 2 tersangka lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono juga diperpanjag masa penahannya selama 30 hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan perpanjangan masa tahanan ini.

Masa perpanjangan penahan diberlakukan kepada 3 tersangka dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

“Kemarin, Kamis (3/10/2019) perpanjangan penahannya diajukan,” kata Febri, Jumat (4/10).

Menurut Febri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019.

Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019. (hai)

BACA JUGA

KPK Dalami Mekanisme Penyaluran 5 Juta Paket Terkait Korupsi Bansos 2020

Probatam

Amsakar Hadiri Rakor Evaluasi SPI, Dorong Penguatan Integritas Pemerintah

Probatam

KPK Kini Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi BUMN

Probatam

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

Probatam

Pengacara Buka Suara Menas Erwin Ditangkap KPK

Probatam

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas Tertentu

Probatam