PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 6 saksi terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ke enam saksi tersebut terdiri dari 3 orang pengusaha di Batam dan 3 orang ASN di Pemprov Kepri.
Saksi-saksi yang ASN Pemrov Kepri yakni Kadis Pariwisata Kepri Buralimar, Bendahara Pengeluaran Dispar Kepri Senja dan Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah (UKPN) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri Haryanti Shintia Dewi.
Sedangkan yang pihak pengusaha Batam adalah Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang dan Johan dari PT Karimun Sejati.
“Mereka diperiksa dalam TPK suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun,” kata Febri, Selasa (1/10).
Seperti diketahui, KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga suap dan gratifikasi dari tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Dollar AS, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Riyal Arab Saudi, Dollar Hongkong dan Rupiah.
Jumlah uang diduga gratifikasi yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 Dollar Singapura, 38.553 Dollar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, 30 Dollar Hongkong dan 5 Euro serta Rp 132.610.000. (hai)