ROBATAM.CO, Batam – Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) hari ini, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 18.30, resmi dilantik sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
HMR dilantik oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat.
Dilansir Kata Batam, dengan demikian, HMR bisa langsung bekerja sebagai Kepala BP Batam. Bersama HMR turut dilantik beberapa wakil kepala BP Batam.
Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Sebelumnya, sejak awal September lalu, tepatnya hari Senin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah resmi menetapkan Kepala BP Batam dijabat ex–officio oleh Walikota (HMR)
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2019.
“Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala BP Batam,” seperti dikutip di laman sekretariat kabinet, Selasa (24/9).
Untuk selanjutnya, Dewan BP Batam menetapkan Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, masa jabatan BP Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam berhalangan, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” seperti tertulis.
Kepala BP Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada BP Batam. (*/iin)