PROBATAM.CO, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap AB yang mengakibatkan meninggal dunia pada Sabtu, 21 September malam lalu.
“Satreskrim Polresta Barelang beserta jajaran telah berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku yang salah satu diantaranya JES masih buron,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9).
Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari adanya permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan korban AB. Kemudian yang bersangkutan dibawa kerumah saudara DT dan diinterogasi oleh 4 orang.
“Karena emosi dan sudah terlalu lama sampai larut malam akhirnya si korban dianiaya,” lanjut Prasetyo.
Setelah dianiaya pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan dalam keadaan meninggal dunia.
Pihak kepolisian kemudian menangkap seorang pelaku berinisial JS di rumah sakit tersebut pada Minggu, 22 September 2019 pagi. Polisi juga menangkap rekan JS berinisial RS di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun dua berikutnya.
“Sedangkan untuk pelaku yang berinisial JA ditangkap dihari yang sama pada malamnya di Medan,” tambahnya.
Prasetyo mengatakan kasus ini adalah masalah pribadi antara orang perorang dan tidak melibatkan antar suku. Pihak ketua adat menyerahkan kasus ini agar di proses secara hukum.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (ani)