PROBATAM.CO, Batam – Direskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing perempuan inisial AY dan seorang laki-laki inisial DV pelaku tindak pidana ilegal akses atau SIM.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengungkap kronologis bermula dari laporan korban RA. Korban selaku pemilik nomor telepon disalah satu provider merasa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun mobile dan internet banking telah digunakan oleh seseorang.
“Akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban RA mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp 50.610.000,” kata Rustam, di Mapolda Kepri, Senin (23/9).
Kombes Rustam saat menyampaikan ekspose ke media massa didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri.
“Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka DV bersama inisial S (DPO), mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan internet dan M-Banking,” urainya.
Lalu untuk selanjutnya, sambung Rustam, oleh pelaku dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider.
“Untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh inisial AM (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak provider,” ujarnya.
Peran dari tersangka AY yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka DV dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugasnya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.
“Barang bukti yang diamankan adalah empat unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000,” terang Rustam.
Dijelaskannya, atas perbuatan pelaku mereka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dan atau Pasal 84 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (r/iin )