PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 47 orang warga negara asing asal China dan Taiwan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang di sebuah perumahan yang ada di Batam, Rabu (18/9) sore.
Sebanyak 47 WNA yang terdiri dari 43 orang laki-laki dan 4 orang perempuan ini ditangkap karena diduga melakukan kejahatan penipuan online di wilayah Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan dugaan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para WNA.
“Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pengungkapan dugaan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Agung Lucky Binarto, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian.
Saat ini, sambung dia, Imigrasi sedang mendata 47 WNA tersebut.
“Personel sudah ke Mapolresta Barelang untuk mendata ke 47 WNA asal Taiwan dan Tiongkok tersebut. Diduga mereka terlibat kasus cyber fraud,” kata Lucky, Kamis (19/9).
Lucky mengaku belum bisa memastikan apakah WNA tersebut menggunakan izin kerja, atau izin sebagai turis. (hai)