PROBATAM.CO, Batam – Komplotan jambret dan curanmor yang meresahkan di Batam berhasil ditangkap jajaran Polsek Bengkong. Dari lima orang pelaku yang diamankan, satu orang merupakan residivis yang baru bebas.
“Satu tersangka bernama Lake adalah residivis yang baru sembilan bulan keluar dari penjara,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri kepada wartawan di Mapolsek Bengkong, Selasa (17/9).
Lake sendiri ditangkap di Bengkong saat melancarkan aksinya. Pengakuannya ke polisi, ia sudah 26 kali menjambret dan 5 kali mencuri motor di wilayah hukum Bengkong.
“TKP Lake ini beraksi di Bengkong yakni di Cahaya Garden, Shopping Centre, Top 100 dan Bengkong Nusantara,” jelas Kapolsek Yuhendri.
Tak saja di Kecamatan Bengkong, ternyata Lake juga pernah beraksi di tiga kecamatan lainnya di Batam. Kapolsek menyebut dia pernah beraksi di Lubuk Baja, Batu Besar dan Nongsa.
Selain Lake dan empat orang lainnya yang ditangkap, masih ada satu orang tersangka bernama Jamal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. “Masih ada satu orang lagi yang kita cari, dia masuk DPO kita,” kata Yuhendri.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sektor Bengkong dari komplotan ini yakni 7 unit Handphone, 8 unit kendaraan motor, kunci T dan pakaian yang digunakan para tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau jika ada masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan datang ke Polsek Bengkong membuat laporan kehilangan. (ani)