PROBATAM.CO, Anambas – Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap KRI Cut Nyak Dien (CND) – 375 di perairan Jemaja. Kapal itu kemudian diserahkan kepada Lanal Tarempa, Anambas, Kamis (12/9).
Kapal bendera Vietnam itu bernama TFA 063. Nakhodanya bernama Bui Van Ngo WN Vietnam. Kapal ini juga mengangkut 4 orang ABK WN Vietnam.
Ketika ditangkap, KIA ini sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Jemaja. Saat ini kapal beserta Nakhoda dan seluruh ABK diamankan di pangkalan TNI AL Tarempa.
Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmad memimpin langsung serah terima KIA ini dari Komandan KRI CND – 375 Letkol Laut (P) Amin Wibowo di Pelabuhan Tarempa.
Kapal ikan asing yang menangkap ikan di wilayah perairan laut Indonesia ini diperkirakan masih banyak. Mereka juga melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan NKRI.
“Maka itu perlu ditingkatkan kehadiran unsur TNI AL/KRI di wilayah perairan kedaulatan Republik Indonesia dalam hal ini perairan Kepulauan Anambas dan Natuna,” kata Letkol Laut Nur Rochmad.
Para pelaku diduga melanggar pasal 92 juncto 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 93 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. (edy)