PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan KM sebagai tersangka baru terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Dalam Press Release yang di terima redaksi PROBATAM.CO yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Guburnur Kepri(non aktif) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bucli Hartono dan Abu Bakar.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN dari swasta sebagai tersangka,” ujar Febri Kamis (12/9).
Menurut Febri, tersangka KMN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hurif a atau pasal 5 ayaut (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan , KKP menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1,Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019,” tambahnya. (ras)