Tiga tersangka pelaku penyelundupan sabu sebanyak 118,5 kg (Sebelumnya 119 Kg) yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36) terancam hukuman mati.

Tergiur Upah Rp 50 Juta, Ketiganya Nekad Jadi Kurir Sabu

PROBATAM.CO, Bintan – Tiga tersangka pelaku penyelundupan narkotika golongan I jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia, yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36) nekad membawa sabu sebanyak 118,5 Kg karena tergiur upah yang dijanjikan.

Besaran upah yang dijanjikan yakni, Rp 50 juta sekali jalan.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, ketiga pelaku ini bekerja sehari-hari sebagai nelayan dan belakangan menjadi sopir bus sekolah swasta yang ada di Bintan.

“Pengakuan ketiganya mereka nekad melakukan ini karena tergiur dengan upah yang dijanjikan, yakni Rp 50 juta sekali jalan,” kata Boy di Mapolres Bintan, kemarin (4/9/2019).

Kendati demikian, Boy mengaku terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif sebenarnya.

Baca juga: Polres Bintan Amankan Tiga Tersangka dan Sabu 119 Kg Jaringan Internasional dan Antar Provinsi

Ditanyai apakah para pelaku ada kaitannya dengan gembong narkoba Muhammad Adam yang memiliki asset 11 triliun diantaranya 28 miliar di Batam, lagi-lagi Boy mengaku masih mendalaminya.

“Yang jelas salah satu dari pelaku yakni, ZH merupakan seorang residivis kasus penyelundupan orang atau TKI ilegal ke Malaysia,” jelas Boy.

Berdasarkan pengakuan ketiganya, aksi ini baru mereka jalani lebih kurnag enam kali.

Bahkan untuk membawa sabu tersebut ke Sumatera dan Jawa, ketiga tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. (adi)