PROBATAM.CO, Manado – Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima penyuluhan hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Lantamal VIII dan Polisi Militer (POM) Lantamal VIII.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang serba guna Markas Komando Lantamal VIII Jalan Yos Sudarso No.1 Kairagi Weru, Pall Dua, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/9).
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum khususnya peraturan hukum yang berlaku dilingkungan TNI Angkatan Laut. Sekaligus memberikan bantuan hukum bagi personel Lantamal VIII.
Dalam penyuluhan hukum tersebut Perwira Diskum Lantamal VIII Letda Laut (KH) Arie menjelaskan Perkasal Nomor 30 tahun 2018 tentang Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI AL. Dan, dilanjutkan penjelasan tentang kejahatan terhadap kesopanan yang disampaikan Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal VIII Letkol Laut (PM) Dedhi Priyo Wibowo, S.H. M.Tr. Hanla.
Pada bagian akhir dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Diskum (Kadiskum) Lantamal VIII Letkol Laut (KH) Freddie Alexander Tamara, S.H., M.H., berharap kepada prajurit dan PNS Lantamal VIII dapat mengerti dan memahami sehingga muncul kesadaran hukum dan tidak melakukan pelanggaran serta patuh terhadap hukum yang berlaku. (r/arf).
sumber: dispenal