PROBATAM.CO, Batam – Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang bersama anggota berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat 119 Kg di wilayah Hukum Polres Bintan.
Sindikat jaringan Internasional dan antar Provinsi ini berhasil mereka ungkap Jumat (30/8) lalu, dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial JF, SY dan Z H.
Buntut dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menggelar ekspose ke media massa di Mapolres Bintan, Tanjung Uban, Rabu (4/9).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlanggan dan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang memimpin jumpa pers, mereka didampingi, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung dan para pejabat utama Polres Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional.
“Mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara,” kata Erlangga.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini.
“Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Bintan AKBP Boys Herlambang menjelaskan bahwa penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri.
“Sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial JF, ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan,” terang Boy.
Dijelaskan Boy, pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka lain inisial SY.
“Dari keterangan kedua pelaku yang kita amankan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial ZH,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan, sambung Boy adalah sebelum Narkotika jenis sabu tersebut didistribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal JF.
“Peran dari Inisial SY adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka ZH dan keterangan
ZH bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat,” papar Boy panjang lebar.
Berikut identitas tersangka berjumlah tiga orang pertama dengan inisial JF, laki-laki, 38 tahun, tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Kedua inisial SY, laki-laki,39 tahun, tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dan yang terakhir onisial ZH, laki-laki,36 tahun, tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :
• 20 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.
• 4 (Empat) Buah koper
• 1 (Satu) Set Alat hisap Bong
• 1 (Satu) Unit Mesin cuci
• 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning
• 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver
• 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Boy mengakhiri. (r/iin/ani).