PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan Sabu seberat 6.123,43 Gram dan Ekstasi sebanyak 39.870 butir, di halaman BNNP Kepri, Rabu (4/9).
Pemusnahan ini dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari, dan dihadiri Kepala BPOM Provinsi Kepri, Dir Pam BP Batam, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kajari Batam dan Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan dari 3 laporan kasus narkotika dengan jumlah 2 orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengatakan, BNN Kepri telah menangani 3 kasus narkotika yaitu tanggal 7 Agustus, 8 Agustus dan 23 Agustus 2019 dengan 2 jenis narkotika.
“Di tanggal 7 Agustus merupakan limpahan kasus dari pihak Bandara dengan berat 800 Gram. Kemudian tanggal 8 Agustus mengamankan ekstasi sebanyak 41.500 butir dan di tanggal 23 Agustus mengamankan 1 tersangka beserta sabu sebanyak 5 Kilogram,” ujar Arif.
Dari barang bukti ekstasi tersebut, ungkap Arif pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada masuk narkotika jenis ekstasi melalui Perairan Belakang Padang.
“Kemudian kami bergerak dan menunggu disana, tetapi pada saat kami ingin melakukan penangkapan terhadap kapal yang di duga membawa ekstasi tersebut, pelaku berupaya melarikan diri dengan BB di tinggal,” beber Arif..
Sehingga pihaknya berupaya untuk mengejar, namun aparat hanya berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 41.500 butir.
Arif menambahkan, saat ini pihaknta tetap melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus tersebut. d
“Tentunya dengan mencari para pelaku untuk bisa membuka siapa para pelaku maupun penerima bahkan sampai mau di pasarkan dimana ekstasi tersebut,” terang dia.
Disini tentunya ada beberapa tempat hiburan menjadi pasarannya, tetapi tidak menutup kemungkinan pasaran ini ke luar wilayah Kepri.
Sementara untuk kasus sabu sebanyak 5 Kilogram pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kita sudah bisa mengamankan 1 tersangka S dengan barang bukti 5 Kg sabu berkat adanya informasi dari masyarakat. Dan pada saat itu kita melakukan pengejaran karena tersangka sempat melarikan diri. Namun kita berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta bb tersebut,” tambah arif.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ani)