Deputi Berantas (BNN) Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari saat Ekspos di Sukajadi, pada Kamis (29/8)

BNN Nasional Sita 28 Miliar dari Adam Bandar Narkoba Hasil TPPU Narkotika

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengamankan tersangka Adam atas kasus tindak pidana pencucian uang dengan total aset yang disita senilai 28 Miliar yang barasal dari tindak pidana narkotika tsk sdr. Muhammad Adam.

“BNN berhasil melakukan pengembangan kasus pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Adam, napi LP Cilegon yang divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun,” ujar Deputi Berantas (BNN) Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari saat Ekspos di Sukajadi, pada Kamis (29/8).

“Ini merupakan pengembangan penyidikan terkait tindak pidana narkoba, baik tindak pidana asalnya yaitu penyalahgunaan narkoba di ikuti penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Arman.

Beberapa waktu lalu BNN Nasional bekerja sama dengan Kepolisian, Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Kepri maupun di Banten telah melakukan serangkaian kegiatan operasi dalam rangka pengungkapan dan pemutusan jaringan narkotika asal Malaysia, Jambi, Merak Banten dengan tujuan ke Jakarta.

Baca juga: BNN Nasional Sita 28 Miliar dari Adam Bandar Narkoba Hasil TPPU Narkotika

“BNN Nasional bersama tim telah menangkap beberapa orang di 2 tempat sekaligus di wilayah Jambi dan Merak Banten,” ujarnya.

Arman menambahkan, dari penangkapan ini kita berhasil menyita sabu seberat 42 Kg yang disita dari kendaraan yang pada waktu itu dibawa melalui jalur darat dari Jambi menuju Jakarta.

“Penangkapan pertama di Pelabuhan Merak Banten, dan pada saat bersamaan tim melakukan penangkapan di Jambi dengan menyita barang bukti ekstasi sebanyak 31 ribu butir ekstasi,” tambah Arman.

“Kedua penangkapan ini merupakan satu jaringan sindikat yang dikendalikan oleh salah satu nara pidana Adam yang berada di lembaga pemasyarakatan, dan merupakan residivis,” tambahnya.

Tersangka Adam merupakan residivis karena sudah berkali kali melakukan kejahatan tindak pidana yang sama. Dari tahun 2000 Adam sudah melakukan aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Terakhir sebelum penangkapan yang kita lakukan pada minggu lalu Adam juga pernah ditangkap oleh petugas BNN Nasional dengan barang bukti 100 Kg Sabu dan 50 rb butir Ekstasi.

Atas perbuatannya PN memvonis Adam dengan hukuman mati dan dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi juga hukuman mati, namun di tingkat Mahkamah Agung hukuman mati dianulir menjadi 20 tahun penjara.

Barang bukti yang kita sita ada uang tunai dalam bentuk dollar baik Singapura maupun ringgit Malaysia, perhiasan berupa emas dan batu mulia, emas batangan,19 unit mobil,
rumah, showroom mobil, 8 unit kapal, kavling tanah yang sedang di bangun ruko, sertifikat dan rekening buku tabungan yang sudah kita blokir.

Dari seluruh total yang bisa kita sita baru 28 Miliar, kemungkinan besar akan berkembang dan kita tindak lanjuti supaya sindikat yang ditangani tidak mempunyai uang maupun aset lagi agar bisa mati dengan sendirinya. (ani/red)