PROBATAM.CO, Batam – Tim Saber Pungli Polresta Barelang akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.
AS melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Belakangpadang.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Puroboyo mengatakan OTT ini terkait pungli yang dilakukan AS terhadap pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).
“Moduanya dengan memperlambat surat rekomendasi, biasanya hanya bisa selesai satu hari, namun dengan AS diperlambat menjadi seminggu hingga lebih,” kata Prasetyo di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019).
AS diamankan saat menerima uang yang dimintanya dari nelayan Belakangpadang tersebut dan diterima AS di Cafe Exleco.
“Padahal AS merupakan Staf Bidang Budidaya di Dinas Perikanan,” ungkapnya.
Dari kasus ini, AS terancam pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara plus denda berkisar Rp 200-500 juta.
“Padahal berdasarkan SOP, tidak ada pungutan untuk pengurusan yang dilakukan di Dinas tersebut,” terangnya.
Sejauh ini sedikitnya sudah 9 saksi yang dimintai keterangan. Dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada tersangka baru dari kasus pungutan liar ini. (Adi)