PROBATAM.CO, Lingga – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga Zamroni, membenarkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lingga bisa terkendala jika tidak ada revisi Undang-undang (UU) Pilkada dan hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lingga namun se Indonesia.
Hal ini menurut Zamroni di karenakan UU Pilkada No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, direvisi oleh DPR RI dan pemerintah pusat.
’’Kami Bawaslu Lingga saat ini meminta dan menungu keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah ada beberapa orang yang mengajukan judicial reveiw ke MK, kami berharap sebelum penandatangan NPHD, sudah ada keputusan dari MK tentang nama Bawaslu,” tegas Zamroni Selasa (27/8).
’Kami Bawaslu Lingga saat ini meminta dan menungu keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah ada beberapa orang yang mengajukan judicial reveiw ke MK, kami berharap sebelum penandatangan NPHD, sudah ada keputusan dari MK tentang nama Bawaslu,” tegas Zamroni Selasa (27/8).
Pria yang pernah menjadi Pengacara di Bandung ini menjelaskan, perlunya dilakukan judicial review oleh MK, karena dalam UU Pilkada tersebut, pada pasal 1 angka 17 masih menyebutkan bahwa penyelenggara pilkada adalah panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat adhock atau sementara.
‘’Padahal sekarang itu sudah tidak ada lagi, yang ada sekarang Bawaslu yang bersifat permanen. Itu akan menjadi kendala apabila tidak segera dilakukan perubahan. Mengingat tahapan program dan jadwal pilkada juga sudah ditetapkan melalui PKPU Nomor 15/2019,’’ ujarnya.
Oleh sebab itu menurut Zamroni apabila UU tersebut tidak direvisi, maka Bawaslu tidak punya wewenang untuk terlibat dalam tahapan pilkada nanti. Tidak hanya di Kabupaten Lingga saja, melainkan di seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020 medatang. Oleh sebab itu judicial review terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut sangat urgent untuk segera dilakukan.(ras)