Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu asal Malaysia yang akan dibuang ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut berjumlah 30.803 gram atau 30,8 kg.

Simpan Dalam Drum Oli, Polisi Amankan Sabu 30,8 kg Asal Malaysia

PROBATAM, Batam – Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu asal Malaysia yang akan dibuang ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau.

Sabu tersebut berjumlah 30.803 gram atau 30,8 kg.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan selain mengamankan sabu puluhan kilo, pihaknya juga mengamankan 4 tersangka, yakni Indra Syaril, Suryanto, Petrus Dona serta Nasrul.

“Keempatnya memiliki peran masing-masing,” kata Erlangga.

Dijelaskannya terungkapnya kasus ini berawal saat kecurigaan kapal patroli Ditpolairud Polda Kepri.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya personil berhasil mengamankan sabu puluhan kilo yang disimoan didalam drum bekas oli.

“Sabu-sabu tersebut terlebih dahulu dikemas rapi menggunakan bungkusan teh china,” ungkapnya.

Sabu ini diambil di perairan rengit Malaysia dan kemudian dimasukan ke Batam melalui pelabuhan tak reami di kawasan perairan Bengkong.

“Setelah tiba di Bengkong, baru disimpan disebuah gudang yang berada di kawasan pertokoan Botania, Batam Centre,” jelasnya.

Selain sabu, Erlangga mengaku pihaknya juga mebgamankan sejumlab barang bukti berupa ember berisikan oli, speed boat yang dipergunajan dan mobil 2 unit.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas Erlangga. (hadi)