Polda Kepri Bongkar Praktik Prostitusi di The Exotic Pub & KTV Batam

PROBATAM.CO, Batam – Polda Kepri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam. Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya adalah AJ, General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV, serta AH selaku Manager KTV The Exotic. Disamping itu, enam orang korban yang turut diamankan dalam kasus ini telah dikembalikan kepada pihak keluarganya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya dugaan TPPO di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.

“Dari hasil penyelidikan di lokasi pada Jumat, 2 Agustus 2019, ditemukan seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L Hotel nomor 307,” kata Erlangga dalam keterangan persnya, Selasa (6/8).

Dalam proses penyidikan, Erlangga melanjutkan, ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut.

“Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil,” kata dia.

Dijelaskannya, pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel. Hotel dengan The Exotic ini masih satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga diperoleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kondom bekas pakai merk Sutra dengan bungkus warna hitam, uang tunai Rp 2.650.000, 1 bundel bukti pembayaran bill tamu, 1 lembar voucher nomor 00000072 VIP 205.

Selain itu juga diamankan 1 lembar bukti check in kamar L Hotel nomor 307, 1 buku catatan titipan GRO warna hijau, 1 kartu kunci kamar L Hotel nomor 307 dan 1 lembar menu paket minuman The Exotic Pub & KTV.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp 600.000.000. (ril/ina)

BACA JUGA

Bertepan dengan Masa Kampanye Pemilu 2024, 1.339 Personel Dikerahkan Polda Kepri untuk Pengamanan Nataru

Probatam

Mutasi, Kapolri Geser 19 Perwira di Polda Kepulauan Riau

HDM Fayyadh

Komitmen Kepala BP Batam Dorong Laju Pertumbuhan Ekonomi

Jhony

Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri Dimulai, Peletakan Batu Pertama Oleh Gubernur Ansar

Debi Ainan

6 Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Disegel Polisi

Indra Helmi

Gelar Baksos di Natuna, Brimob Polda Kepri Silaturahmi dengan Masyarakat

Indra Helmi