PROBATAM.CO, Batam – Keputusan pemerintah melakukan penambahan rombongan belajar dan pembangunan sekolah negeri di Kota Batam diprotes Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta Provinsi Kepri.
Tak saja memprotes, forum kepala sekolah swasta ini pun berencana membawa permasalahan tersebut ke Ombudsman lantaran dianggap telah menciderai keberadaan sekolah-sekolah swasta di Kota Batam.
“Ini menciderai kami. Kami sebagai sekolah swasta ingin dihargai dan dianggap ada. Karena sejarah tidak bisa dipungkiri kalau di Batam sekolah swasta sudah ada sebelum sekolah negeri berdiri. Kami berharap sekolah swasta ini dijadikan mitra,” kata Ketua FKKS Swasta Kepri, Bambang Royadi, Rabu (24/7).
Menurutnya, pemerintah hendaknya jangan hanya mengambil sebuah keputusan saja. Akan tetapi, juga mempunyai kebijakan bagaimana keputusan tersebut juga berpihak kepada sekolah swasta. Jika semuanya ditampung di sekolah negeri, maka secara perlahan, dengan sendirinya sekolah swasta bakalan mati suri.
“Untuk itu, atas adanya keputusan Walikota dan Gubernur menambah rombel, maka kami mengambil sikap dengan mengadukannya ke Ombudsman,” kata dia.
Berdasarkan hasil inventarisasi permasalahan PPDB tahun 2019-2020 yang terjadi di
Kota Batam, Bambang menyebut bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan temuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh panitia penyelenggara PPDB dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Pertama, lanjut dia, terkait Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran No. 3 Tahun 2019, kami melihat pelaksanaan PPDB sangat diskriminatif karena tidak melibatkan sekolah swasta. Sehingga dampak yang terjadi, banyak sekolah swasta yang kekurangan siswa.
Kemudian, pelaksanaan PPDB tidak melalui tahapan yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan adanya PPDB gelombang 2,3 dan 4 yang dilaksanakan pada saat jadwal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) harusnya sudah selesai. (Pasal 16 Poin 7)
Lalu, jumlah daya tampung yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan No: 421/408/Rev.1/DISDIK/KPTS/2019 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada pelaksanaannya dilanggar sehingga tidak sesuai dengan data Rombongan belajar dalam Dapodik. (Pasal 4 poin 4)
Ia juga katakan, kebijakan Pemerintah Daerah yang menjanjikan untuk menerima semua siswa yang mendaftar di sekolah negeri sangat merugikan sekolah swasta.
Selanjutnya, keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk menambah Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) sebagai solusi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri telah melanggar Permendikbud 51/2018 Pasal 14 Poin 5.
“Kami menyampaikan laporan ini dan menuntut adanya sanksi yang diberikan kepada penanggungjawab penyelenggara PPDB tahun ajaran 2019-2020 di lingkungan Dinas pendidikan Provinsi Kepri,” kata dia.
Selain itu, Bambang melanjutkan, pihaknya juga dengan tegas menolak pendirian unit sekolah baru di Kota Batam tanpa melalui kajian dan persiapan sarana dan prasarana yang memadai, serta menolak intervensi Wali Kota terkait kebijakan terhadap SMA dan SMK Negeri yang sudah dialih kelolakan ke provinsi.
Pihaknya juga menuntut Wali Kota Batam agar bertindak adil dalam melindungi hak-hak sekolah swasta dalam hal PPDB. Ia juga meminta agar diadakan rapat evaluasi PPDB 2019-2020 yang melibatkan seluruh stakeholder, termasuk sekolah swasta.
Pihaknya juga meminta hentikan paradigma memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat dengan membangun sekolah negeri baru, tapi bangun paradigma kepada masyarakat dengan
selalu membuat program dan kebijakan yang melibatkan sekolah swasta.
“Kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk dapat menindaklanjuti laporan ini agar instansi yang menangani pendidikan dapat diurus oleh orang-orang yang bisa menjalankan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya.
Untuk diketahui, dalam rangka menyikapi keputusan pemerintah menambah rombel dan membangun sekolah negeri ini, FKKS Swasta Provinsi Kepri ini menggelar rapat koordinasi evaluasi PPDB tahun 2019 bersama seluruh yayasan dan kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMK dan MA di Hotel Golden View, Bengkong, Rabu pagi. (ina)