PROBATAM.CO, Batam – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kepri, Selasa (23/7). Kunjungan ini untuk meminta kejelasan soal 65 kontainer impor yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Dalam proses peraturan, lanjut Desmond, ada beberapa kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung B3. Tentunya ini harus dikembalikan ke tempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan.
“Tapi menurut hukum, ini melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan,” katanya menambahkan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa terkait hal itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan dan mengkoordinasikannya dengan kepolisian.
“Dari hasil asistensi di pelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori pelanggaran,” kata Andap.
Penyidikan masalah 65 kontainer ini, lanjut Andap menjelaskan, dilakukan oleh PPNS Bea dan Cukai. Namun, kata dia, tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan pihak kepolisian.
Kedatangan Komisi III DPR RI ini disambut oleh prosesi jajar hormat Polisi Wanita (Polwan) di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI dipasangkan Tanjak Melayu oleh Kapolda Kepri.
Rombongan Komisi III ini juga disambut dengan tarian persembahan Melayu yang merupakan penghormatan terhadap tamu. Mereka juga disuguhkan peragaan bela diri berupa tarian Rentak Melayu Seligi Sakti personil Polda Kepri.
Selain rombongan Komisi III DPR RI dan jajaran Polda Kepri, turut hadir Kajati Provinsi Kepri, Kepala Bea dan Cukai Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri. (ril/red)