PROBATAM.CO.Lingga – Ketua KPU Lingga, Juliyati membenarkan bahwa pihaknya menunda penetapan hasil kursi dan calon legislatif terpilih pada Pemilu 17 April 2019. KPU langsung menskor penetapan yang dilangsungkan di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga.
Diterangkan Juliyati penundaan atau skorsing disebabkan karena KPU masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan caleg. ”Penundaan juga berdasarkan instruksi KPU RI yang diterima melalui KPU Kepri hingga batas waktu yang belum bisa di tentukan.” Ujar Juliyati Selasa,(23/7).
Menurut Ketua KPU, semula rapat pleno dijadwalkan pada Senin, 22 Juli 2019 malam sesuai PKPU terkait tahapan Pemilu. Pleno sudah berlangsung dan dihadiri oleh para tamu undangan yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan parpol peserta pemilu, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lingga, dan berbagai stakeholder terkait.
“Pertama-tama kami ingin meminta maaf terlebih dulu karena agenda kita malam ini belum melakukan penetapan kursi dan calon terpilih. Awalnya kami juga berharap malam ini penetapan dilakukan, tapi berhubung putusan di MK belum selesai maka ditunda sampai tuntas,” kata Ketua KPU Lingga.
Di hadapan para undangan, Juliyati mengatakan keputusan penundaan diterima pihaknya secara mendadak sore hari. Ia mengaku penetapan bisa saja dilakukan oleh KPU Lingga karena Lingga tidak ada sengketa terkait hasil Pemilu. “MK memperbolehkan penetapan hasil Pileg bagi wilayah yang tidak ada sengketa. Sementara di Kepri ada, yakni partai tadi. Otomatis kabupaten/kota mengikuti,” ujarnya.
Namun meski demikian, perolehan hasil kursi dan penetapan calon terpilih untuk Pileg di Lingga dipastikan tidak berubah. “KPU”,kata Juliyati lagi, hanya mengikuti arahan KPU RI. KPU Lingga bisa-bisa saja menetapkan hasil Pileg, namun kekuatan hukumnya tidak ada.Jadi dengan kondisi yang terjadi ini, KPU Lingga memutuskan menunggu hingga putusan akhir MK selesai,” terangnya. (Sup)