PROBATAM.CO, Batam – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan jajaran Polda Kepri. Dua orang diamankan dalam kasus ini.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh personil patroli KP Yudistira Polairud Polda Kepri pada Minggu, 14 Juli 2019.
Dari hasil penyelidikan di hari yang sama, ditemukan sembilan orang PMI ilegal di rumah penampungan Perumahan Pemko Batam (di belakang Mall Botania II Batam Centre).
“Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia. Disana juga diamankan 2 orang pengurusnya,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Rabu (17/7).
Dua orang tersangka yang diamankan tersebut yakni Lobing Subandryo (36) sebagai yang mengurus keberangkatan para PMI, dan Supriadi (35) membantu mengurus keberangkatan.
“Juga turut diamankan satu unit Speed Boat fiber berwarna biru dengan mesin tempel merk Yamaha 3×200 PK,” kata dia menambahkan.
Tiga orang dalam kasus ini dinyatakan DPO. Mereka adalah Rudi yang berperan sebagai koordinator pengiriman PMI, Rozi dan Andi sebagai pembawa PMI ke penampungan.
Para tersangka melanggar pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri. (isn)