LPPL Radio Bunda Tanah Melayu Resmi Mengudara di Lingga

PROBATAM.CO, Lingga – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bunda Tanah Melayu, resmi memiliki Izin Prinsip Penyiaran selama lima tahun dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Senin (8/7).

Legalitas itu diperoleh setelah melalui proses panjang dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan berkas permohonan, pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB), penerbitan IPP sementara, pengurusan Izin Stasiun Radio, evaluasi uji coba siaran, hingga pada akhirnya oleh Kemkominfo RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Izin Prinsip Penyiaran.

Proses panjang terbitnya IPP tetap ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemkab Lingga, DPRD Kabupaten Lingga, dan juga dukungan masyarakat Lingga.

Selain itu, peran serta dan dukungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau serta Balai Monitoring (Balmon) Kelas II Batam yang turut membantu dalam upaya kelancaran proses IPP ini.

Radio Bunda Tanah Melayu ini resmi sebagai satu-satunya LPPL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga dengan frekuensi 88.0 FM sesuai keputusan forum rapat bersama antara Kemenkominfo RI, KPI Pusat, KPID Kepri dan Balmon Kelas II Batam.

Sejak dari awal berdirinya pada tahun 2008, Radio Bunda Tanah Melayu yang merupakan salah satu bagian dari Kominfo dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga ini baru pertama kalinya menerima IPP tetap, yakni saat berada dibawah PPTK Ima Rosida.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan patut untuk dipertahankan hingga lima tahun kedepan,” ujar Ima Rosida.

Pernyataan tersebut beliau sampaikan dikarenakan adanya ketentuan penyelenggaraan penyiaran yang mengharuskan penyelenggara Jasa Penyiaran Radio untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga IPP tersebut bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu juga terdapat larangan pemindahtanganan IPP tersebut kepada pihak lain, antara lain IPP yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan.

Diketahui hingga saat ini, LPPL Radio Bunda Tanah Melayu FM sudah menjadi sarana informasi masyarakat yang sangat bermanfaat, terutama karena ia mampu menjangkau pelosok Kabupaten Lingga yang dipisahkan oleh lautan dan pulau-pulau yang cukup jauh dari pusat pemerintahan.

Dengan adanya izin resmi tersebut, semakin mengokohkan posisi RBTM sebagai salah satu media penting bagi Pemkab Lingga untuk menyampaikan informasi publik dan kabar serta perkembangan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lingga.

Harapan semua pihak, semoga Radio Bunda Tanah Melayu eksis mengudara dan senantiasa mampu memberikan informasi dan hiburan yang arif dan cerdas untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lingga. 

Sumber: Linggakab.go.id

BACA JUGA

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony

Novi Susanti Gelar Syukuran Atas Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Lingga

Jhony