PROBATAM.CO, Batam – Satuan Sabhara Polresta Barelang meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di jalan raya sentral Sukajadi pada Sabtu, 6 Juli 2019.
Dari dua orang tersangka yakni berinisial E dan EW ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 160,7 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana mereka.
Keduanya terjaring razia peningkatan keamanan yang dilaksanakan jajaran Polresta Barelang dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-73.
“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7).
Mereka kata Hengki terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat selama 5 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2,” jelas Hengki menambahkan. (ina)