Dua Pengedar Sabu Terjaring Razia Sat Sabhara Polresta Barelang

PROBATAM.CO, Batam – Satuan Sabhara Polresta Barelang meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di jalan raya sentral Sukajadi pada Sabtu, 6 Juli 2019.

Dari dua orang tersangka yakni berinisial E dan EW ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 160,7 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana mereka.

Keduanya terjaring razia peningkatan keamanan yang dilaksanakan jajaran Polresta Barelang dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-73.

“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7).

Mereka kata Hengki terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat selama 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2,” jelas Hengki menambahkan. (ina)

BACA JUGA

Ammar Zoni Bolak-balik Ditangkap, Vonis Diperberat, Masih Saja Edarkan Narkoba

Probatam

Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis

Probatam

Perkuat Komitmen Bersama, KSP dan Pemko Batam Gelar Rapat Pemberantasan Narkoba dan TPPO

Probatam

Ketua DPRD Batam Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Ajak Masyarakat Bentengi Diri dari Narkoba

Probatam

Amsakar-Li Claudia Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, 2 Ton Sabu Dimusnahankan di Batam

Probatam

Bobby Batal Sewa Pesawat Garuda Pindahkan Narapidana ke Nusakambangan

Probatam