PROBATAM.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten dan kota, memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI, Helmizar usai menerima kunjungan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan diruang Rapat PKAKN, Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).
“DPRD Kabupaten Kuningan meminta saran mengenai adanya permasalahan menyangkut surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa DPRD tidak boleh ikut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keuangan Negara, maupun UU tentang BPK,” kata dia.
Helmi pun menyarankan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan melakukan konsultasi dengan BPK perwakilan Jawa Barat untuk mengawali pemeriksaan kinerja oleh BPK RI terhadap Pemda setempat.
“Kami menyarakan kepada pimpinan Banggar maupun anggota Banggar untuk melakukan konsultasi dengan BPK perwakilan Jawa Barat. DPRD Kuningan berwenang meminta BPK untuk melakukan audit terhadap Pemda,” pungkas Helmi menegaskan.
Sumber: Dpr.go.id