DJBC Buka Toserba Perbatasan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

PROBATAM.CO, Jakarta – Guna memberantas penyelundupan bahan pokok di perbatasan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi kemudahan bagi para pelintas batas.

Kemudahan yang diberikan ini berupa fasilitas toko serba ada (Toserba) di perbatasan atau pembangunan pusat logistik berikat bahan pokok di perbatasan.

Dilansir Kemenkeu.go.id, Jumat (5/7), para pelintas batas perlu menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Bea dan Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan serta pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas.

Diantaranya adalah implementasi sistem CEISA pelintas batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik. 

Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB.

Sinergi juga akan dijalin dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB. (ina)

Sumber: Kemenkeu.go.id

BACA JUGA

150 Kg Madu Asli Tanjungpinang Diekspor ke Negeri Jiran

Indra Helmi

Pengusaha Protes Pelabuhan Batu Ampar Dikelola Pelindo II

Indra Helmi

Regulasi Baru Penyelenggaraan KEK Sudah Terbit, Ini Rinciannya

Indra Helmi

Pelni Siap Operasikan Kapal Nusantara 6 untuk Program Tol Laut

Indra Helmi

Singapura Jadi Negara Tujuan Ekspor Nonmigas Terbesar Kepri

Indra Helmi

Proyek Kapal Negara Rampung, Direktur PT Citra Shipyard Ucapkan Terima Kasih

Indra Helmi