PROBATAM.CO, Jakarta – Guna memberantas penyelundupan bahan pokok di perbatasan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi kemudahan bagi para pelintas batas.
Kemudahan yang diberikan ini berupa fasilitas toko serba ada (Toserba) di perbatasan atau pembangunan pusat logistik berikat bahan pokok di perbatasan.
Dilansir Kemenkeu.go.id, Jumat (5/7), para pelintas batas perlu menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Selain PLB Bahan Pokok yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Bea dan Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan serta pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas.
Diantaranya adalah implementasi sistem CEISA pelintas batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB.
Sinergi juga akan dijalin dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB. (ina)
Sumber: Kemenkeu.go.id