PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Melalui peraturan Gubernur Provinsi Kepri nomor 22 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019, biaya pajak kendaraan bermotor dikurangi hingga 50 persen.
Menurut Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Diky Wijaya, pengurangan biaya pajak ini dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan presentase kendaraan.
“Untuk kendaraan tahun 1999, penyesuaian 50 persen, tahun 2000-2003, penyesuaiannya 40 persen,” kata Diky dilansir Kepriprov.go.id, Jumat (5/7).
Diky mengatakan, untuk kendaraan tahun 2004-2007 dibebankan penyesuaian pajak sebesar 30 persen. Sementara untuk tahun 2008 – 2011 dibebankan penyesuaian pajak 20 persen.
Lebih jauh dijelaskan Diky, kendaraan tahun 2012-2014 dibebankan penyesuaian pajak sebesar 10 persen dan untuk kendaraan tahun 2015-2019 dibebankan pajak 0 persen.
“Penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua ini dilakukan karena tidak sesuai lagi dengan harga pasaran umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini,” kata dia.
Menurut Diky, penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini sudah mulai diberlakukan sejak 2 Mei 2019 yang lalu, dan berlaku untuk seluruh Provinsi Kepri.
Selain itu, sambung Diky, untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) roda empat, terendah harganya ditetapkan adalah Rp 20 juta, dan untuk kendaraan roda dua terendah Rp 1 juta.
Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ina)