Pekerja Penerima Upah Wajib Jadi Peserta JKN-KIS

PROBATAM.CO, Batam – BPJS Kesehatan Batam kembali melakukan sosialisasi program JKN-KIS. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula SMA Negeri 3 Batam, Selasa (2/7).

Sosialisasi program tersebut merupakan kerjasama BPJS Kesehatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan dalam bentuk workshop. 

Workshop ditujukan kepada Pegawai Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (PTK Non ASN) yang berada dibawah Dinas Pendidikan, khususnya di wilayah kerja Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Sekitar 100 PTK Non ASN hadir dalam kegiatan ini.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Batam, Maihendra, mengatakan bahwa per 1 April 2019 sebanyak 1.154 PTK Non ASN sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Jumlah tersebut terdiri dari 672 PTK Non ASN yang teregistrasi di Kota Batam, dan 482 PTK Non ASN yang teregistrasi di Kabupaten Karimun.

“Per 1 April 2019 jumlah PTK Non ASN yang terdaftar sudah cukup banyak, dan untuk Kota Batam seluruhnya sudah mendaftarkan,” ungkap dia.

Hal tersebut menunjukkan jumlah peserta PTK Non ASN di wilayah Kota Batam dan Karimun adalah sebanyak 9.54% dari total peserta JKN-KIS di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun per Juni 2019 yaitu 1.209.327 jiwa.

Sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Maihendra menegaskan setiap pekerja penerima upah yang terdiri dari pejabat negara, PNS, anggota Polri, pegawai swasta dan setiap pekerja atau pegawai yang menerima gaji atau upah, wajib menjadi peserta JKN-KIS.

Bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan diriya sebagai peserta JKN-KIS dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya seperti KTP, KK, SK dan amprah gaji.

“Walaupun bisa didaftarkan sendiri oleh pekerja, tapi kami merekomendasikan untuk didaftarkan oleh bagian kepegawaian saja biar terorganisir,” kata dia.

Kasi PTK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Said Muhammad Idris, mengapresiasi pihak BPJS Kesehatan yang melakukan sosialisasi program JKN-KIS kepada PTK Non ASN yang berada di bawah naungan instansinya.

Ia mengungkapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan menyamakan persepsi kepada para peserta.

“Dengan kegiatan ini, BPJS Kesehatan memberikan pencerahan tentang program JKN-KIS kepada seluruh peserta yang hadir,” kata Said. (ina)

BACA JUGA

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 25 Juli 2022

Indra Helmi

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 14 Juli 2022

Indra Helmi

Gandeng Agen Perisai, BPJAMSOSTEK Optimis Tingkatkan Cakupan Peserta

HDM Fayyadh

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Sosialisasikan Manfaat Program Ke Kader Posyandu

HDM Fayyadh

Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Fakta Penyesuaian Iuran JKN-KIS

Indra Helmi

BPJS Kesehatan Berikan Pelayanan Prima Demi Puaskan Hati Peserta

Indra Helmi