Sebelum Jabatannya Berakhir, Ketua KPK Janji Tuntaskan Dua Kasus Besar Ini

PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berjanji lembaganya akan menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir.

Selain telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI, KPK kata Agus juga sudah menetapkan tersangka baru kasus E-KTP. Namun, Agus enggan merinci siapa tersangka baru kasus E-KTP tersebut.

“Jadi Insya Allah itu bisa selesai sebelum kami meninggalkan tugas,” kata Agus kepada PROBATAM.CO di sela rapat antara KPK dan Komisi III DPR, Senin (1/7).

Agus Rahardjo juga berharap pihaknya bisa menyelesaikan sejumlah kasus lainnya. “Insya Allah dapat selesai sebelum masa tugas komisioner berakhir pada tahun 2019 ini,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu.

“E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” ujar Saut dalam rapat. (sha)

BACA JUGA

Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Jadi Saksi

Probatam

Momen Bupati Sidoarjo Berubah Arah Dukung Prabowo Usai Digeledah KPK

Probatam

Pengendalian Gratifikasi BPJAMSOSTEK Kembali Terima Penghargaan KPK

HDM Fayyadh

KKP Akui Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK

HDM Fayyadh

KPK Ingatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada Hindari Suap

HDM Fayyadh

Kasus Gratifikasi Nurdin Basirun, KPK Periksa 6 Pengusaha di Mapolresta Barelang

Indra Helmi