Keterangan foto: Audrey Santoso/Detik.com

Ini Barang Bukti Uang Rp173 Miliar Korupsi Mantan Dirut PLN

PROBATAM.CO, Jakarta – Tumpukan uang terkait barang bukti sitaan polisi dari eks Dirut PLN Nur Pamudji, tersangka kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010, ditunjukkan dalam rilis perkara. Tumpukan uang yang ditunjukkan polisi disebut berjumlah sekitar Rp 173 miliar.

“Barang bukti uang tunai Rp 173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di lokasi, Jumat (28/6/2019) dilansir Detik.com.

Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi ini senilai Rp 188,745 miliar terkait perkara tersebut.

“Tersangka NP adalah mantan Direktur Energi Primer PT PLN pada saat kejahatan ini terjadi di tahun 2010 dan terakhir menjabat sebagai Dirut PT PLN tahun 2012,” terang Dedi.

Dalam tahap penyidikan, penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI. Penyidik sudah merampungkan berkas perkara Nur Pamudji dan telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 14 Desember 2018.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) pada pertengahan 2015 silam.

Baca selengkapnya…

BACA JUGA

KPK Dalami Mekanisme Penyaluran 5 Juta Paket Terkait Korupsi Bansos 2020

Probatam

Hujan Tak Padamkan Semangat, Ribuan Santri Warnai Peringatan Hari Santri Nasional di Sei Beduk

Probatam

Kejati Sumut Tahan Eks Bos Cabang Pratama Belawan soal Korupsi Pelindo

Probatam

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas Tertentu

Probatam

Dirut BUMD di Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,3 M

Probatam

Rumah Mewah Seluas 6.500 m2 Jadi Sitaan Baru di Kasus Riza Chalid

Probatam