BP Batam Gelar Bimtek SP4N-LAPOR Versi 3.0

PROBATAM.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Conference Hall IT Centre BP Batam, Kamis (27/6).

Bimtek ini digelar dalam rangka
keterhubungan dengan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Tujuannya digelar adalah untuk mereaktualisasi terhadap aplikasi LAPOR dalam upaya integrasi dan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi tersebut.

Kepala Biro Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) BP Batam, Memet E. Rachmat mengatakan, BP Batam saat ini telah terintegrasi secara nasional dalam sistem laporan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian PANRB.

“Selain sistem terintegrasi secara nasional, kami juga mengelola kotak saran, situs web, maupun laporan langsung. Namun saat ini terus dikembangkan pengaduan sistem online yang telah diupgrade dari Kementerian PANRB,” kata dia.

BP Batam, lanjut Memet, selayaknya memahami dan mengundang pakar para narasumber yang ahli untuk bersama mendengarkan, belajar, dan menerapkan versi terbaru ini.

Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi standar pelayanan serta pengaduan pelayanan publik.

“BP Batam memiliki Perka 12 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan pelayanan publik, ini sebagai bentuk respon dalam mengelola pelayanan publik. BP Batam juga mengeluarkan SK tim koordinasi pengelolaan pengaduan nomor 25 tahun 2016 dan direvisi menjadi nomor 94 tahun 2018,” jelasnya.

Ia berharap aplikasi ini bisa menjawab perkembangan dan kebutuhan berbagai stakeholder, terutama memberikan kepuasan yang optimal kepada masyarakat.

“Satu sisi, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan. UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diwajibkan setiap instansi untuk menyiapkan sarana penyampaian pengaduan dan pengelolaan pengaduan,” katanya.

Lanjutnya, UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan demikian, kewajiban pengelolaan pengaduan bukan semata niat baik atau sekedar mendekatkan kepada masyarakat.

“Namun memang sudah mejadi kewajiban BP Batam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata Memet menambahkan.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin menjelaskan, pengaduan adalah bentuk tanggung jawab masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tanpa pengaduan, kita tidak pernah tahu apakah pekerjaan kita diterima atau tidak, dan benar atau tidak di masyarakat. Jadi, pengaduan ini benar benar diperlukan dari masyarakat,” kata dia.

Oleh karena itu, sambung dia, menjadi kewajiban dari masyarakat untuk mengadu kalau memang ada hal kurang berkenan sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi.

Lanjut ia menjelaskan, penerapan versi terbaru ini lebih terbarukan untuk memudahkan pengelolaan pengaduan layanan publik. Versi 3.0 ini lebih milenial dan fiturnya lebih jelas serta lebih lengkap.

Pada Bimtek ini, dua narasumber dari Kementrian PANRB masing-masing memaparkan tema “Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan “Teknis Pengelolaan SP4N-Lapor Versi 3.0”.

Bimtek ini diikuti sebanyak 50 peserta di ruang lingkup BP Batam yang terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV. (rif)

BACA JUGA

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

Probatam

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

Probatam

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Pelajari Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dan Infrastruktur di BP Batam

Jhony

Kepala BP Batam Tinjau Proyek Infrastruktur, Pastikan Masyarakat Dapat Segera Menikmati

Jhony

Muhammad Rudi Ajak Seluruh Komponen Daerah Dukung Percepatan Proyek Strategis Pembangunan Batam

Jhony

Buka Jalur Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pariwisata dan UMKM Kota Batam

Probatam