PROBATAM.CO, Batam – Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Johor, Malaysia ke pantai Bakau Serip Nongsa, Batam, berhasil digagalkan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV.
Satu orang berinisial RH ditangkap bersama dengan barang bukti 204 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal karet miliknya.
“Penangkapan ini berkat informasi dari intelijen di lapangan,” kata Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah kepada wartawan di Mako Lanal Batam, Sabtu (22/6).
Menurut Danlantamal, operasi penangkapan yang dipimpin oleh Mayor Laut (T) Rudi Amirudin tersebut berlangsung di koordinat 01° 10′ 279″ LU-104° 04′ 175″ BT.
“Dalam upaya penyelundupannya, pelaku menggunakan boat pancung,” terangnya.
Dari 31 orang yang berhasil diamankan, sambung Danlantamal, terdapat 1 orang yang pada saat di lakukan penggeledahan menimbulkan kecurigaan.
“Dari satu orang yang dicurigai ini, saat di geledah kedapatan membawa sabu 204 gram yang disembunyikan dalam sandalnya,” jelas Danlantamal.
Selain sabu, adapun barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yakni uang pecahan 50 ribu senilai Rp 1 juta, uang Ringgit Malaysia RM 204, 2 unit Handpone merk Oppo dan Samsung, 1 unit powerbank, 1 pasang sandal bahan karet, fotokopi KTP, 1 kaos panjang warna hitam, merah dan putih, serta 1 kain selimut batik.
Pelaku RH selanjutnya dibawa ke Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman dan setelah itu akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Nongsa Batam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danlanal Batam, Asintel Danlantamal IV, Kadiskum Lantamal IV dan Kadispen Lantamal IV.
Sumber : Kadispen Lantamal IV