PROBATAM.CO, Sincan – Pengadilan Turki menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 151 orang dalam kasus upaya kudeta pada 2016 silam. Upaya kudeta kala itu dimaksudkan untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Dilansir detiknews, Jumat (21/6), mereka terbukti ‘melanggar konstitusi’ dengan menggunakan pemaksaan dan kekerasan dalam upaya menggulingkan parlemen dan pemerintah Turki dengan ‘mengorbankan 250 orang’ dan ‘mencoba membunuh 2.735 warga sipil.
Sebelumnya pada awal Mei 2019, jaksa menuntut vonis seumur hidup 40 pelaku. Persidangan digelar di Sincan, Ankara. Dalam sebuah ruang pengadilan yang dapat menampung 1.558 orang, ruangan itu dibuat khusus untuk pengadilan yang berkaitan dengan kudeta.
Sebanyak 176 tersangka sudah dipenjara, 35 lainnya dibebaskan saat persidangan mereka ditundah dan 13 orang termasuk ulama Fethullah Gullen dinyatakan sebagai buronan.
Pemerintah Erdogan sebelumnya menuduh Fethullah Gulen mendalangi upaya kudeta tersebut. Turki juga sudah meminta Amerika Serikat untuk segera mengekstradiksi Gulen.
Jaringan Gulen yang pemerintah Erdogan sebut sebagai Fethullah Terrorist Organization” (FETO) telah dinyatakan sebagai kelompok teroris.
Sumber : detiknews