Suasana sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Photo : Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hampir 20 Jam, Sidang MK Ditutup saat Azan Subuh

PROBATAM.CO, Jakarta – Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ketiga berjalan hampir 20 jam, dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang pada Kamis sekira pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Dikutip dari Suara.com, Kamis (20/6), Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.

“Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat,” kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 14 saksi dan dua ahli yang diajukan tim hukum Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang belum juga selesai hingga Rabu pukul 00.00 WIB.

“Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan,” kata Yusril kepada majelis hakim.

Namun Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

“Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah,” kata Anwar Usman.

Sekitar pukul 03.00 WIB, gantian pihak pemohon yang mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan, namun juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

“Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persoalannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

Nasrullah mengungkapkan meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, di mana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelehan.

“Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini,” kata Teungku Nasrullah.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada majelis hakim terkait permintaan pemohon tersebut. “Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga nggak apa-apa, kami menyerahkan kepada yang mulia,” kata Ketua KPU ini.

Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini.

“Ini kan soal keadilan, masing-masing kan diberi waktu satu hari. Ini pemohonnya sudah diberi waktu dua hari, ini yang harus dipahami,” tegas Yusril.

Nasrullah kembali menyatakan bahwa hal ini bukan masalah keadilan, tetapi nyawa orang yang harus dipertimbangkan.

“Pagi nanti kita bisa akan sidang, dan ini kalau kita pulang sekarang sampai rumah sudah subuh,” katanya.

Majelis hakim akhirnya melanjutkan untuk mendengarkan dua ahli yang dihadirkan dari pemohon, yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

editor : Iskandar

sumber : Suara.com/Antara

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony