Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Photo : Ist)

Terobosan Investasi, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran

PROBATAM.CO, Jakarta – Untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor, pemerintah tengah melakukan terobosan. Salah satu terobosan yakni segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas, yang tidak hanya sekedar instrumen, tapi yang lebih penting apakah bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPH (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung,” kata Sri Mulyani menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas masalah Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta dilansir dari laman setkab, Rabu (19/6) sore.

“Ratenya turun ke 20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya.”

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP)nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan.

“Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.

Sri Mulyani merinci juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

Selain itu juga ada penurunan tarif PPH untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan dari 15% menjadi 5%.

Mengenai sektor properti, menurut Sri Mulyani, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp20 miliar dan Rp10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.

“Itu semuanya supaya sektor-sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” kata Sri Mulyani menjelaskan.

editor : Iskandar

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony