Ilustrasi. (Shutterstock/ar)

Aturan Baru, Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Barang Mewah

PROBATAM.CO, Jakarta – Untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dilansir dari laman setkab, Rabu (19/6), perubahan batas minimal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani pada 10 Juni lalu tersebut, nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah yang berharga Rp30 miliar atau lebih.

Adapun, tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen. Bila dibandingkan aturan sebelumnya, batasan harga minimal tersebut naik.

“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih,” bunyi Lampiran I PMK tersebut.

editor : Iskandar

BACA JUGA

Probatam

Jumlah Pembayaran Klaim Meningkat dari Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Ketahanan Dana Tetap Aman

HDM Fayyadh

Hingga Pelosok Tanah Air, Tri Kembali Gelar Turnamen H3RO Esport 4.0

HDM Fayyadh

Pendapatan Indosat Berhasil Tumbuh 9,9 persen Menjadi Rp11,9 Miliar pada Kuartal I 2023

HDM Fayyadh

1.444 Marbot se-Indonesia Terima Donasi Ramadan dari Indosat dan Pelanggannya

HDM Fayyadh

BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Lakukan Pembinaan PLKK se-Batam Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan

HDM Fayyadh