Foto: Istimewa

Nelayan Batam Protes Aktivitas Tambang Pasir Laut di Pulau Terong

PROBATAM.CO, Batam – Masyarakat nelayan Kecamatan Belakang Padang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir di perairan Pulau Terong.

Melansir Kkp.go.id, keluhan tersebut dituangkan dalam bentuk laporan ke Menteri Kelautan dan Perikanan, serta hotline Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang.

Laporan tersebut direspon cepat oleh BPSPL Padang yang langsung turun mengumpulkan bahan dan keterangan terkait aktivitas tersebut pada Senin, 10 Juni 2019 lalu.

BPSPL Padang menindaklanjuti laporan itu bersama Kapolsek Belakang Padang, Lurah Pulau Terong serta masyarakat di kelurahan Pulau Terong, kelurahan Pulau Kasu dan kelurahan Pulau Pemping.

Masyarakat menyebut aktivitas penambangan pasir disana dilakukan oleh PT. RP pada titik 103°43.730‘E, 0°59.725‘N.

Hal serupa juga telah dilaporkan ke Polda Kepri yang kemudian ditindaklanjuti oleh personil Ditpolairud.

Aktifitas kapal pengeruk pasir yang sedang beroperasi di perairan itu dihentikan Polairud Polda Kepri guna menghindari konflik dengan masyarakat setempat.

Masyarakat melalui lurah meminta agar kegiatan itu dihentikan dan juga meminta penjelasan terkait perizinan perusahaan dimaksud.

Nelayan di tiga kelurahan (Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Pemping dan Kelurahan Kasu) mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan penjajakan awal pada akhir 2018 lalu.

Menurut mereka, langkah itu dilakukan pihak perusahaan untuk pemberitahuan awal pelaksanaan pekerjaan pengerukan/tambang pasir.

Namun demikian, pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan dan izin operasional. Perusahaan menyampaikan sudah mengantongi izin, tetapi belum dilihat langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada draft RZWP3K Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap serta zona alur kabel laut.

RZWP3K menunjukkan bahwa disana merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kegiatan operasi produksi berbadan usaha (PT. RP) dengan luasan 991.63 Ha, melalui SK Gubernur Kepri No.1292 tahun 2015 dengan masa berlaku sejak 24 Juni 2015 sampai dengan 24 Juni 2018.

Konfirmasi DKP Kepri merujuk pada rekapitulasi izin pasir laut, PT. RP telah memperpanjang izin melalui SK No.1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 berjenis izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama seperti pada SK sebelumnya (991, 63 Ha) dan masa berlaku hingga 08 Februari 2021.

Kesesuaian menurut Kepmen KP No: KEP.33/MEN/2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut (pasal 4 dan pasal 5) dimana kegiatan pengusahaan pasir laut berada di luar zona perlindungan.

Hasil Analisa sementara tim yaitu kegiatan berada diluar kawasan pelestarian alam/kawasan suaka alam/kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil.

Akan tetapi termasuk dalam perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut dari garis pantai kepulauan saat surut terendah (Pasal 5 Poin d) berdasarkan pengukuran menggunakan software pemetaan.

Kemudian tim melaksanakan audiensi dengan Camat Belakang Padang serta Kapolsek Belakang Padang di Kantor Camat Belakang Padang. Tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu mediasi.

Mediasi ini difasilitasi oleh Polresta Barelang berupa pertemuan antara masyarakat, instansi terkait dan pihak perusahaan pada Rabu, 10 Juni 2019 di Mapolresta.

Pembahasannya terkait dengan penjelasan izin lingkungan dan izin operasional oleh pihak perusahaan, dan mengakomodir singgungan dengan daerah tangkapan ikan tradisional masyarakat setempat.

Camat Belakang Padang, Yudi Admajianto yang dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Terong tersebut, tak banyak berkomentar.

“Soal itu langsung ke asisten pemerintahan karena beliau yang di amanahkan ikut rapat mewakili Pak Wali waktu di Polres,” kata Yudi dihubungi via seluler, Minggu (16/6).

Menurut mantan Kabag Humas Pemko Batam ini, aktivitas penambangan pasir laut di sana sudah dihentikan berdasarkan keputusan rapat beberapa hari yang lalu.

“Karena sesuai rapat masih ada rapat lanjutan, dan kapal tidak boleh beraktivitas,” jelas Yudi.

Selaku Camat yang mewakili masyarakat, Yudi kembali menegaskan bahwa sesuai dengan keputusan rapat di Polres, perusahaan pengeruk pasir laut tersebut tidak boleh beroperasi sebelum lengkap perizinannya.

“Masyarakat yang menolak juga harus sesuai ketentuan, tidak dengan cara-cara yang melawan hukum demi situasi keamanan di Belakang Padang,” kata dia menambahkan.

(isn)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Provinsi Kepri

Jhony

Perkuat Hubungan Dengan Peserta, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang lakukan CRM

Jhony

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Tas Belanja ramah Lingkungan Bertema ‘Go Green’

Jhony

Lagi Gabut ? Cek Sekarang Saldomu di JMO

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Distribusikan Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sosialisasikan Program pada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang

Jhony