Ilustrasi (Photo : Ist)

Hore! 1 Juli PNS Terima Gaji Dobel

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pegawai negeri sipil (PNS) bakal menikmati gaji ke-13 pada 1 Juli 2019. Pencairan gaji ke-13 ini bersamaan dengan turunnya gaji bulanan PNS.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini, seluruh satuan kerja atau Satker Pegawai Negeri Sipil sedang mengajukan prosesnya kepada Kementerian Keuangan.

“PNS kan sekarang prosesnya, seluruh Satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 juli. Awal juli, memang dia dibedakan. Supaya yang ini untuk THR (tunjangan hari raya), yang satu untuk masa sekolah baru,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta dilansir dari Bizlaw.id

Proses yang berjalan saat ini, sambung dia, sudah cukup banyak Satker yang mulai mengajukan untuk pencairan gaji ke-13 itu. Ditegaskan Sri, pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pada tanggal 1 Juli.

“Ya memang kan 1 juli, proses sekarang sedang dilakukan. Kan, mereka sudah selesai Lebaran, jadi Satker yang memegang portofolio pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” lanjut dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, ketentuan gaji ke-13 ini sama bagi PNS yang sudah berkeluarga atau belum. Meskipun, tujuan awal gaji ke-13 ini adalah untuk biaya sekolah.

“Nanti saya lihat. Tetapi, sama tentunya,” ucap dia. (Isk)

BACA JUGA

Inkracht, Ribuan PNS Terlibat Tipikor Diberhentikan Tidak Hormat

Indra Helmi

991 ASN Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Indra Helmi