Habib Bahar bin Smith (Photo : Ist)

Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

PROBATAM.CO, Bandung – Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram, Kota Bandung dilansir dari Viva.co.id, Kamis (13/6/2019).

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur – unsur pidana.

“Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata, akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.

(Is)

sumber : Viva

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony