Habib Bahar bin Smith (Photo : Ist)

Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

PROBATAM.CO, Bandung – Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram, Kota Bandung dilansir dari Viva.co.id, Kamis (13/6/2019).

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur – unsur pidana.

“Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata, akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.

(Is)

sumber : Viva

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Berkaca ke Jawa Tengah, Ganjar Turunkan Kemiskinan dengan Buka Lapangan Pekerjaan

HDM Fayyadh

Pendapatan Indosat Berhasil Tumbuh 9,9 persen Menjadi Rp11,9 Miliar pada Kuartal I 2023

HDM Fayyadh

1.444 Marbot se-Indonesia Terima Donasi Ramadan dari Indosat dan Pelanggannya

HDM Fayyadh

Mulai Hari ini Ratusan Wasit yang Tergabung di PSSI Miliki Perlindungan Jaminan Sosial

HDM Fayyadh

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial Pada Wasit

Jhony

HUT KE-61 Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI)

Jhony