PROBATAM.CO, Bandung – Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.
“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram, Kota Bandung dilansir dari Viva.co.id, Kamis (13/6/2019).
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.
Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur – unsur pidana.
“Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata, akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.
(Is)
sumber : Viva