PROBATAM.CO – Libur Lebaran 2019 telah usai. Seluruh pekerja mulai kembali beraktivitas seperti semula, termasuk aparat pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi.
Peringatan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 itu, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin (10/6).
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bunyi salah satu poin pada surat tersebut dikutip PROBATAM.CO
Menpan RB Syafruddin dalam pengumuman tersebut mengungkapkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari ini akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
(Is)